Pages

Selasa, 29 Oktober 2013



BERITA ACARA
PEMBENTUKAN PANITIA INAGURASI 2013-2014
UNIVERSITAS GALUH


Pada hari senin tanggal dua puluh tiga  september dua ribu tiga belas telah dilaksanakan rapat  koordinasi organisasi mahasiswa dan pembentukan panitia inagurasi oleh Organisasi Mahasiswa yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Galuh Periode 2013/2014 dalam rangka pembentukan panitia inaugurasi 2013/2014. Dengan rangkaian acara sebaai berikut :
a.  Rapat dibuka pada pukul 14.00-17.00 WIB
b. Dihadiri oleh :
1.      Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) FISIP
3.      Himpunan Mahasiswa Program studi Administrasi Negara (HMP AN)
4.      Himpunan Mahahsiswa Program studi Ilmu Politik (HMP IP)
5.      EO (Event Organizer) FiSIP INTERPRISE
c. Acara Rapat  :
     a.  Pembukaan
     b.  Penyampaian usulan, saran, pendapat
     c.  Kesimpulan hasil rapat
     d.  Penutup
d. Ringkasan jalannya rapat :
·         Pembukaan oleh : Ketua BEM FISIP
·         Penyampaian usul, saran, pendapat dan pertanyaan dari setiap anggota rapat
e. kesimpulan hasil rapat   :
1.      Bentuk kepanitiaan : panitia bersama
2.      Tema Inaugurasi      : “melalui inaugurasi kita ciptakan mahasiswa FISIP yang berintegritas”
3.      DPM berfungsi sebagai controlling (pengawas)
4.      Delegasi dari setiap ORMAWA ditambah 1(satu) orang
5.      Menetapkan kepanitiaan inagurasi (SebagaimanaTerlampir)
6.      Menetapkan obyek wisata yang akan dituju yaitu Batur Raden-Purwokerto
7.      Menetapkan tanggal pelaksanaan inagurasi yaitu tanggal 5-6 Oktober 2013

Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ciamis, 23 September 2013





Mengetahui,





Ketua HMP IP                                                                                      ketua HMP AN
                                

     Jajang Maulana Mansyur                                                                            Asep Deni Kurniadi
     NMP :                                                                                                         NMP :


                                                                                               
KETUA BEM FISIP                                                                          KETUA FISIP INTERPRISE

     Elis Wijayanti                                                                                            Mega Yustisya
     NMP :                                                                                                        NMP :

Menyetujui

KETUA DPM FISIP

Resa Restiani
                                                                NMP :
                         


Senin, 23 September 2013



Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Galuh  merupakan Lembaga Kemahasiswaan yang memiliki kekuasaan legislatif ditingkat fakultas (fakultas ilmu social dan illmu politik). DPM FISIP UNIGAL mempunyai tanggung jawab dalam mengatur dan menjaga sistem yang ada di Ikatan Keluarga Besar  Mahasiswa Fakultas Ilmu Soisal Dan Ilmu Politik Universitas Galuh. Pada dasarnya, lembaga kemahasiswaan memiliki peranan dan fungsinya masing-masing untuk dapat menjalankan sistem pemerintahan mahasiswa agar dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan peran dan fungsi tersebut membutuhkan kerja sama dari lembaga kemahasiswaan yang ada serta pengawasan agar hal tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
DPM FISIP UNIGAL dapat dikatakan sebagai  representasi mahasiswa di tingkat fakultas khususnya fakultas ilmu social dan ilmu politik. yang memiliki tugas dan peranan penting dalam menjalankan semua tata kelembagaan di tingkat fakultas. Fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa fakultas ilmu social dan ilmu politik sudah selayaknya dapat diketahui oleh mahasiswa fakultas ilmu social dan ilmu politik, mulai dari fungsi pengawasan, suksesi, dan fasilitasi (pembinaan Ikatan Keluarga  Besar Mahasiswa). Selain itu, sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, DPM FISIP  memerlukan sarana sosialisasi mengenai produk hukum yang telah dihasilkan agar dapat diakses dengan mudah oleh semua anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa FISIP UNIGAL.
Adanya kebutuhan sosialiasi sebagai upaya untuk memaksimalkan penyebaran informasi kepada seluruh anggota Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa FISIP UNIGAL, maka pembuatan sarana sosialisasi melalui berbagai media sangat diperlukan. Salah satu media yang digunakan adalah media sosial berupa blog  resmi Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP UNIGAL dengan alamat  http://dewanperwakilanmahasiswafisip.blogspot.com/ 
Melalui website inilah diharapkan penyebaran informasi mengenai Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP  UNIGAL dan sistem kelembagaan dalam Ikatan Keluarga Besar MahasiswaFISIP UNIGAL dapat dilakukan secara meyeluruh, serta dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa FISIP UNIGAL.

Minggu, 25 Agustus 2013

sekilas tentang dewan perwakilan mahasiswa (dpm)

Dewan Perwakilan Mahasiswa LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA : APA, SIAPA, DAN BAGAIMANA? Menurut bahasa, legislatif adalah badan yang mempunyai tugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, dewan perwakilan mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada. Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari dewan perwakilan mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Dewan perwakilan mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ). Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan. Secara keseluruhan, dewan perwakilan mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, dewan perwakilan mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di dewan perwakilan mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.