Minggu, 25 Agustus 2013
sekilas tentang dewan perwakilan mahasiswa (dpm)
Dewan Perwakilan Mahasiswa
LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA : APA, SIAPA, DAN BAGAIMANA?
Menurut bahasa, legislatif adalah badan yang mempunyai tugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, dewan perwakilan mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.
Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari dewan perwakilan mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Dewan perwakilan mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, dewan perwakilan mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, dewan perwakilan mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di dewan perwakilan mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar